“sudahkah anda taat aturan berkendara???”

511

OtomotifZone.com – Korps Lalu Lintas Polri mengeluarkan peraturan terbaru soal mengemudi sambil SMS atau nelpon. Baik dengan denda atau kurungan. Tapi tetap saja ada yang melanggar… dan lebih disayangkan lagi yang melanggara adalah yang seperti gambar diatas… dan yang terakhir dalam di motornya tidak nampak lampu sein depan yang menempel,… aw…aw…aw…

“UU No.20 Tahun 2009, Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp750.000”

Foto Kiriman : M Salim Bayangkara